Salam hangat dari Kakak
Tina, sekali lagi semangat bekerja ya... hehe. Kartu Kuning / AK-1 adalah kartu
tanda pendaftaran pencari kerja di Indonesia. Untuk membuat kartu kuning harus
datang ke kantor DISNAKERTRANS di kota anda. Sebenarnya kartu kuning ini
digunakan
Pemerintah untuk
mendata tingkat pengangguran yang ada dan memberi informasi pekerjaan kepada
pada pencari kerja di daerah. Kartu Kuning ini merupakan prasyarat pendaftaran
di Instansi atau Perusahaan atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin
merekrut para pencari kerja.
Baiklah sekarang kakak
Tina akan menjelaskan tahapannya.
![]() |
DOWNLOAD FILE
Anda juga bisa membaca artikel yang lain terkait di bawah ini :
- Bentuk Surat Pada Amplop
- Cara Membuat Kartu Kuning - New!
- Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik - New!
- Contoh Surat Resmi atau Dinas Pada Amplop
- Definisi Surat
- Kumpulan Formasi CPNS 2014 Lengkap - New!
- Model Tubuh Surat - New!
- Surat Lamaran Kerja Berdasarkan Pengumuman Pemerintah - New!
Lihatlah dibawah ini mungkin ada informasi lain yang bermanfaat bagi anda.