Cara Membuat Kartu Kuning

Salam hangat dari Kakak Tina, sekali lagi semangat bekerja ya... hehe. Kartu Kuning / AK-1 adalah kartu tanda pendaftaran pencari kerja di Indonesia. Untuk membuat kartu kuning harus datang ke kantor DISNAKERTRANS di kota anda. Sebenarnya kartu kuning ini digunakan
Pemerintah untuk mendata tingkat pengangguran yang ada dan memberi informasi pekerjaan kepada pada pencari kerja di daerah. Kartu Kuning ini merupakan prasyarat pendaftaran di Instansi atau Perusahaan atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin merekrut para pencari kerja.
Baiklah sekarang kakak Tina akan menjelaskan tahapannya.

Cara Membuat Kartu Kuning
DOWNLOAD FILE

Anda juga bisa membaca artikel yang lain terkait di bawah ini :
  1. Bentuk Surat Pada Amplop
  2. Cara Membuat Kartu Kuning - New!
  3. Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik - New!
  4. Contoh Surat Resmi atau Dinas Pada Amplop
  5. Definisi Surat
  6. Kumpulan Formasi CPNS 2014 Lengkap - New!
  7. Model Tubuh Surat - New!
  8. Surat Lamaran Kerja Berdasarkan Pengumuman Pemerintah - New!
    Lihatlah dibawah ini mungkin ada informasi lain yang bermanfaat bagi anda.